Kamis, 29 Januari 2015

Periode – Periode Hak Asasi Manusia



Konvensi Eropa untuk perlindungan Hak – hak Manusia dan kebebasan – kebebasan Fundamental ditandatangani oleh lima belas anggota Dewan Eropa di Roma, pada tanggal 4 November 1950. Kelima belas Negara penanda tangan kovenan adalah Negara – negara yang mengakui pernyataan umum hak – hak manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 desember 1948. Selain menegaskan kembali kepercayaan penuh Negara – Negara penanda tangan tentang kemerdekaan fundamental yang merupakan landasan keadilan dan perdamaian di dunia, konvensi pun merupakan wujud kesepakatan sebagai pemerintah Negara – Negara Eropa yang berpikiran sama dan memiliki warisan sama dalam hal tradisi, ide – ide, kebebasan politik dan ketaatan pada undang – undang, untuk mengambil langkah – langkah pertama bagi dilaksanakanya secara kolektif sejumlah hak yang dinyatakan di dalam pernyataan umum.
Konvensi ini berisi jaminan pihak – pihak penanda tangan bagi setiap orang yang berada di dalam yurisdiksi mereka tentang sejumlah hak dan kebebasan sebagai berikut : (1) Hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh Undang – undang; (2) menghilangkan hak hidup orang tak dianggap bertentangan, dan (3) hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Konvenan internasional tentang hak – hak ekonomis, social dan cultural berisi 15 pasal yang terbagi ke dalam 3 bagian. Kelima belas pasal tersebut menjamin hak – hak setiap orang, dan mengakui kewajiban Negara – Negara berdasarkan piagam PBB untuk memajukan rasa hormat terhadap, dan menaati hak – hak dan kebebasan – kebebasan insane. Konvenan ini pun menegaskan kewajiban individu terhadap individu lainya dan terhadap masyarakatnya, untuk berusaha kea rah di majukan dan ditaatinya hak – hak yang diakui dalam konvenan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar