Konvensi
Eropa untuk perlindungan Hak – hak Manusia dan kebebasan – kebebasan
Fundamental ditandatangani oleh lima belas anggota Dewan Eropa di Roma, pada
tanggal 4 November 1950. Kelima belas Negara penanda tangan kovenan adalah
Negara – negara yang mengakui pernyataan umum hak – hak manusia yang diproklamasikan
Sidang Umum PBB 10 desember 1948. Selain menegaskan kembali kepercayaan penuh
Negara – Negara penanda tangan tentang kemerdekaan fundamental yang merupakan
landasan keadilan dan perdamaian di dunia, konvensi pun merupakan wujud
kesepakatan sebagai pemerintah Negara – Negara Eropa yang berpikiran sama dan
memiliki warisan sama dalam hal tradisi, ide – ide, kebebasan politik dan
ketaatan pada undang – undang, untuk mengambil langkah – langkah pertama bagi
dilaksanakanya secara kolektif sejumlah hak yang dinyatakan di dalam pernyataan
umum.
Konvensi
ini berisi jaminan pihak – pihak penanda tangan bagi setiap orang yang berada
di dalam yurisdiksi mereka tentang sejumlah hak dan kebebasan sebagai berikut :
(1) Hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh Undang – undang; (2)
menghilangkan hak hidup orang tak dianggap bertentangan, dan (3) hak setiap
orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau
merendahkan martabat manusia.
Konvenan
internasional tentang hak – hak ekonomis, social dan cultural berisi 15 pasal
yang terbagi ke dalam 3 bagian. Kelima belas pasal tersebut menjamin hak – hak
setiap orang, dan mengakui kewajiban Negara – Negara berdasarkan piagam PBB
untuk memajukan rasa hormat terhadap, dan menaati hak – hak dan kebebasan –
kebebasan insane. Konvenan ini pun menegaskan kewajiban individu terhadap
individu lainya dan terhadap masyarakatnya, untuk berusaha kea rah di majukan
dan ditaatinya hak – hak yang diakui dalam konvenan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar