Kamis, 25 Desember 2014

ORGAN -ORGAN DAN HAM

  1. Organ - organ PBB yang lebih berkiprah dalam memperjuangkan HAM diantaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC,CHR,komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO
  2. Majelis Umum merupakan organ pleno PBB dan mempunyai kewajiban luas menurrut Piagam untuk mempertimbangkan HAM atas inisiatif sendiri dan usulan ketujuh komite utamanya. Kewajiban utama organ ini, menurut pasal 13(1)(b) adalah mengadakan studi dan membuat rekomendasi dalam rangka membantu merealisasikan HAM bagi semua orang.
  3. Intstrumen Internasional yang dihasilkan Majelis Umum adalah diantaranya Komisi HAM (CHR) dan kedua Konvensi (ICCPR dan ICESCR)
  4. Dewan ECOSOC merupakan organ politik PBB yang bertugas membuat rekomendasi untuk menggalakan penghormatan dan ketaatan terhadap HAM dan kebebasan asasi
  5. Komisi komisi ECOSOC yang bertugas menangani masalh HAM dilaksanakan oleh Komisi HAM, komisi pencegahan Diskrimanasi dan perlindungan Minoritas dan komisi mengenai status wanita
  6. Komisi HAM (CHR) adalah suatu badan politik yang berdimensi poitis yang kepada ECOSOC menyampaikan proposal rekomendasi dan laporan tentang Suatu bill of rights,Deklarasi atau konvensi Internasional mengenai kebebasan sipil, perlindungan bagi kaum minoritas,dll
  7. komisi HAM diberi kuasa oleh ECOSOC untuk melakukan studi seksama mengenai situasi - situasi yang memperlihatkan adanya pola pelanggaran HAM yang serius dan memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada ECOSOC
  8. Unesco adalah badan khusus PBB yang bermarkas di Paris. mempunyai tujuan untuk menymbangkan pada perdamaian dan keamanan dengan menggalakan kolaborasi di antara bangsa - bangsa melalui pendidikan, sains dan budaya dalam rangkamendorong maju penghormatan universal tentang keadilan rule of law serta hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang ditegaskan bagi bangsa - bangsa di dunia, tanpa membedakan ras, jenis bahasa atau agama
  9. Organisasi buruh internasional (ILO) didirikan tahun 1919 dengan Traktat Versailles,bermarkas di  Jenewa, Swiss yang perhatian utamanya terletak pada keadilan sosial dan kesejahteraan sosial lewat penggalakan hak kesejahteraan sosial buruh, adapun prosedur pengawasan pencapaian tujuan ILO diaturdalm pasal 22, 24 dan 25 Anggaran Dasar ILO.
  10. Sedangkan alat perangkat kelengkapan yang pada ILO, terdiri dari:(a)Konferensi. (b)Dewan pengurus.(c)Sekretariat Jenderal.




































Tidak ada komentar:

Posting Komentar